SEPUTARFAKTA, PANGKALPINANG — Setelah melalui perjalanan panjang penuh dinamika dan aspirasi publik, akhirnya kabar gembira datang dari proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menerbitkan Keputusan Nomor 500.12.3-1396-DPRD-2025 tertanggal 3 November 2025, yang menetapkan 36 nama calon anggota KPID Babel periode 2025–2028 untuk mengikuti tahap uji publik.
Keputusan ini menjadi titik terang setelah sebelumnya muncul polemik ketika DPRD hanya menetapkan 21 nama dari hasil Panitia Seleksi (Pansel) yang telah mengumumkan 36 peserta. Kebijakan yang dinilai janggal tersebut sempat menimbulkan sorotan publik, termasuk dari BPW Generasi Emas Indonesia (GESID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lembaga kepemudaan yang sejak awal aktif mengawal proses seleksi KPID secara terbuka dan beretika.
Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih
Ketua BPW GESID Babel, Suwardian Ramadhan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Babel, khususnya Ketua DPRD dan Komisi I, atas langkah korektif yang dinilai bijak, transparan, dan sesuai mekanisme perundang-undangan. serta KPID daerah yang sudah memberikan arahan dan dukungan informasi serta Media media yang sudah membantu mendorong untuk mengawal Bersama.
“Kami dari BPW GESID Babel menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya kepada Ketua DPRD dan Komisi I. Keputusan tanggal 3 November 2025 ini menunjukkan bahwa fungsi legislatif berjalan sebagaimana mestinya — menyerap aspirasi publik, menjaga akuntabilitas, dan memastikan setiap tahapan seleksi berlangsung transparan serta sesuai aturan yang berlaku,”
ujar Suwardian Ramadhan dalam keterangannya, Senin (4/11/2025).
Ia menegaskan, GESID Babel tidak membawa kepentingan kelompok atau individu mana pun. Fokus utama gerakan ini adalah memastikan keadilan, keterbukaan, dan profesionalitas proses seleksi agar semua peserta mendapat kesempatan yang sama sesuai kompetensi dan integritasnya.
Konteks Polemik dan Langkah Koreksi DPRD
Sebagaimana diketahui, Panitia Seleksi KPID Babel sebelumnya telah mengumumkan 36 peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap selanjutnya. Namun pada 1 Oktober 2025, DPRD Babel hanya mengeluarkan keputusan berisi 21 nama tanpa keterangan terbuka kepada publik. Langkah itu menimbulkan dugaan adanya kejanggalan administratif yang kemudian disoroti GESID Babel.
Melalui berbagai upaya — mulai dari surat resmi, audiensi, rapat dengar pendapat (RDP), hingga dialog terbuka bersama Komisi I dan KPI Pusat — akhirnya aspirasi publik tersebut direspons dengan baik.
DPRD Babel kemudian memulihkan daftar menjadi 36 nama, yang kini secara resmi berhak mengikuti tahap uji publik.
GESID menilai langkah ini sebagai bentuk koreksi positif dan bukti tanggung jawab DPRD Babel dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi.
Dorongan: Jalankan Tahapan dengan Baik dan Transparan
Suwardian Ramadhan juga memberikan atensi khusus kepada DPRD Babel agar benar-benar menjalankan tahapan berikutnya dengan sebaik-baiknya, mengingat publik kini menaruh perhatian besar terhadap proses seleksi KPID Babel.
