DPRD Babel Inventarisasi Lahan Warga yang Masuk IUP PT Timah

FAKTA BERITA, BELITUNG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan yang berada di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk harus mengedepankan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) bersama APDESI Kabupaten Belitung, APDESI Kabupaten Belitung Timur, dan para kepala desa yang wilayahnya beririsan dengan IUP PT Timah di Wisma Bougenville, Tanjungpandan, Jumat (10/7/2026).

Rakorwil dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta didampingi Ketua Komisi III Taufik Rizani serta anggota Komisi III Syarifah Amelia dan Imam Wahyudi.

Edi Nasapta mengatakan DPRD Babel saat ini tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap kondisi riil di lapangan. Dari hasil inventarisasi sementara, ditemukan sejumlah kawasan yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat, namun masuk dalam peta IUP PT Timah.

Menurutnya, DPRD Babel telah meminta data resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mulai dari peta IUP, dokumen perizinan, koordinat wilayah hingga dokumen pendukung lainnya sebagai dasar penyelesaian persoalan secara objektif.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data yang benar. Setelah seluruh dokumen kami terima, akan dilakukan overlay dengan kondisi riil di lapangan agar tidak ada lagi perbedaan persepsi mengenai penguasaan lahan,” ujar Edi.

Ia menegaskan PT Timah sebagai badan usaha milik negara memiliki hak sebagai pemegang IUP. Namun di sisi lain, hak masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun juga harus dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam forum tersebut, APDESI Kabupaten Belitung Timur menyampaikan bahwa banyak kepala desa merasa ragu menerbitkan surat keterangan tanah maupun surat keterangan penguasaan fisik tanah karena khawatir lokasi yang dimohon masyarakat berada di dalam kawasan IUP PT Timah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *