FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyoroti adanya kejanggalan dalam perjanjian kerja sama atau MoU antara PT Sawindo Kencana dan pemerintah desa di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. MoU yang diteken tahun 2018 itu disebut melibatkan lahan seluas 370 hektar di luar izin resmi perusahaan.
Didit mengungkapkan, lahan 370 hektar tersebut tidak termasuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT Sawindo Kencana. Namun, justru dijadikan objek perjanjian bagi hasil dengan porsi 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa.
“Artinya, lahan itu di luar HGU dan IUP, tapi tetap dijadikan dasar MoU. Ini jelas aneh. Dalam perjanjiannya bahkan disebut pengelolaan lahan baru diserahkan ke desa pada 2030, tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” ujar Didit usai menerima perwakilan masyarakat Tempilang, Camat, kepala desa, dan BPD Bangka Barat di ruang kerjanya. Senin (3/11/2025).
Didit menilai, PT Sawindo Kencana tidak menunjukkan itikad baik terhadap isi perjanjian tersebut. Karena itu, ia mendukung tuntutan pemerintah desa agar lahan 370 hektar yang berada di luar HGU segera dikembalikan ke desa.
“Pemerintah desa meminta agar lahan itu diserahkan kembali. Saya kira itu wajar, karena perjanjiannya tidak jelas dan tidak dijalankan,” tegasnya.
Selain itu, Didit juga menyebut dana hasil perjanjian MoU tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian. Ia menegaskan, penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara adil untuk semua pihak.
