FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Gedung baru SMP Negeri 6 Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat, yang dibangun menggunakan APBD 2025 senilai Rp467.758.000 hingga kini belum dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Bangunan dua lokal kelas tersebut sudah berdiri, namun belum dilengkapi sejumlah fasilitas dasar seperti meja, kursi, toilet, dan sarana pendukung lainnya. Kondisi itu membuat pihak sekolah memilih tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar di gedung lama.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyebut keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama. Anggaran awal pembangunan gedung tersebut sebenarnya ditargetkan mencapai Rp1 miliar, tetapi mengalami penyesuaian akibat kebijakan refocusing anggaran.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Barat, Abimanyu, mengatakan refocusing membuat pemerintah daerah harus memprioritaskan pembangunan fisik ruang kelas terlebih dahulu.
“Baru dua lokal itu yang bisa terbangun. Di perubahan APBD 2026 ini, kami akan kembali menganggarkan untuk pengadaan meja, kursi, dan fasilitas lainnya. Kemudian pada 2027, anggaran penambahan lokal, ruang kelas baru, serta sarana prasarana lainnya sudah dialokasikan,” ujar Abimanyu saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026) pagi.
Abimanyu yang juga menjabat sebagai Kepala Bapperida Bangka Barat menegaskan, pemindahan SMPN 6 Simpangteritip ke lokasi baru menjadi kebutuhan mendesak.
Pasalnya, selama ini sekolah tersebut masih menumpang di gedung milik PGRI. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan untuk melakukan perbaikan maupun pengembangan bangunan karena gedung lama bukan merupakan aset milik Pemkab Bangka Barat.
“Secara administrasi, hibahnya sudah jelas. Saya sudah pastikan ke Dinas Pendidikan. Mudah-mudahan tahun 2027 SMPN 6 Simpangteritip sudah bisa pindah total karena fasilitas seperti ruang baru, mebel, dan toilet insyaallah sudah siap,” katanya.
Terkait lokasi gedung baru yang berada di kawasan yang dinilai cukup terpencil, Abimanyu memastikan status lahan tersebut clean and clear.
Menurutnya, lahan tersebut diperoleh melalui hibah masyarakat berdasarkan hasil musyawarah bersama pemerintah desa setempat. Untuk sementara, pengawasan bangunan, pengisian daya listrik, serta pemeliharaan fisik gedung masih menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangka Barat.
