FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka Barat menerbitkan surat imbauan bernomor 400.7/200/DINKES/2026 yang menginstruksikan seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk memprioritaskan rujukan pasien ke RSUD Sejiran Setason.
Kebijakan tersebut ditujukan khusus bagi pasien kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda Bangka Barat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinkes Bangka Barat, M. Sapi’i Rangkuti, S.IP., pada 14 April 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala Puskesmas se-Kabupaten Bangka Barat.
Menurut Rangkuti, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pembiayaan kesehatan daerah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelayanan dan kondisi kesehatan masyarakat.
“Tujuan dari imbauan ini adalah untuk mengontrol kondisi layanan kesehatan di lapangan serta menjaga keberlangsungan pembiayaan pelayanan kesehatan,” ujar M. Sapi’i Rangkuti, Selasa (18/8/2026).
Ia menjelaskan, pemusatan pelayanan rujukan di rumah sakit milik pemerintah daerah akan membantu pemerintah memperoleh data dan gambaran yang lebih terukur mengenai pola penyakit serta kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Sehingga kita ke depan bisa antisipasi terjadinya sesuatu hal di luar dugaan. Misalnya, berapa banyak orang yang hipertensi perlu penanganan. Dengan dirawat di tempat sendiri, ini kan akan kita ketahui seperti apa langkah-langkah ke depan,” katanya.
Selain aspek pembiayaan, pengawasan terhadap pasien juga dinilai penting untuk menekan risiko kematian pada kelompok rentan, termasuk ibu, bayi, balita dan neonatus.
“Ini salah satu contoh penyakit, tetapi masih banyak yang lain termasuk bagaimana caranya kita menjaga kematian ibu, bayi, balita, neonatus. Kalau dia ke luar kita tidak bisa pantau, kalau terjadi sesuatu kita juga tidak bisa pantau,” tambahnya.
Tetap Berlaku Sesuai Indikasi Medis
