Didit Srigusjaya Tegaskan IPP Dihapus, Tak Boleh Ada Pungutan Ganti Nama

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan Iuran Pembiayaan Pendidikan (IPP) akan segera diberlakukan. Hal ini menjadi salah satu poin utama hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Babel bersama Dinas Pendidikan, di ruang Bamus DPRD Babel.Senin (30/6/2025).

Dalam rapat tersebut, legislatif dan eksekutif sepakat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pendidikan sebagai dasar hukum penghapusan IPP.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin akses pendidikan yang merata, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

“Kita sudah sepakati IPP akan dihapuskan. Tapi harus dipastikan ke depan tidak ada kebijakan baru yang justru menambah beban orang tua murid dalam bentuk lain,” tegas Didit saat diwawancarai usai rapat.

Ia menekankan bahwa regulasi baru yang akan disusun harus menjamin transparansi dan keadilan, terutama bagi siswa dari keluarga prasejahtera, anak yatim, dan kelompok rentan lainnya.

“Jangan sampai IPP dihapus, tapi muncul lagi pungutan lain dengan nama berbeda. Itu justru akan mencederai niat baik kebijakan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Didit mengungkapkan bahwa skema pendanaan pendidikan ke depan akan dirancang agar tetap menjamin kualitas proses belajar-mengajar, tanpa bergantung pada iuran dari wali murid.

“Kita akan diskusikan bersama dinas pendidikan dan tim anggaran. Intinya, semua anak harus mendapatkan pendidikan yang layak tanpa hambatan biaya. Negara harus hadir,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Ia berharap proses revisi Perda bisa rampung dalam waktu dekat agar implementasi penghapusan IPP dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *