Cuma Gara-Gara Rp20 Ribu, BA Bakar Rumah hingga Lima Hunian di Cupat Ludes

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial BA (26), yang diduga menjadi pelaku pembakaran pemukiman warga di Bedeng Panjang, RT 10, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kebakaran yang terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut menghanguskan sedikitnya lima rumah warga. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun sejumlah warga kehilangan tempat tinggal.

Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan dugaan pembakaran tersebut bermula ketika Unit Reskrim Polsek Jebus menerima laporan mengenai kebakaran hebat di kawasan pemukiman padat penduduk.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan awal, petugas menemukan indikasi bahwa kebakaran tersebut bukan semata-mata disebabkan korsleting listrik maupun kelalaian.

Polisi justru menemukan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim mengarah pada keterlibatan pelaku BA. Mengetahui posisinya yang sedang bersembunyi di rumah salah satu warga bernama Nani, petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh warga yang emosi,” ujar AKP Candra Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2026).

BA kemudian diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jebus.

Dalam pemeriksaan, BA disebut mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan polisi, aksi tersebut bermula ketika BA meminta uang kepada seseorang bernama Fajar dan menerima uang sebesar Rp20.000.

Uang tersebut kemudian digunakan BA untuk membeli satu botol bahan bakar jenis Pertalite di sebuah toko.

Setelah kembali ke rumah, BA diduga menyiramkan bahan bakar tersebut ke atas kasur tempat tidurnya. Ia kemudian menyalakan api menggunakan korek gas berwarna kuning.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *