Bukan Cuma Penjara, Fut Muk Juga Bayar Denda Rp100 Juta

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Fut Muk alias Amuk, terpidana perkara pengangkutan dan penjualan mineral ilegal, melalui pihak keluarganya membayar denda Rp100 juta sesuai putusan Pengadilan Negeri Mentok. Pembayaran dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Selasa (15/9/2026).

Fut Muk sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim PN Mentok dalam perkara pengangkutan dan penjualan mineral ilegal serta pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Karena Fut Muk masih menjalani hukuman, pembayaran denda dilakukan oleh pihak keluarga. Uang tersebut diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Barat Yuanita, S.H., didampingi Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen Kejari Bangka Barat Karina Widyadhari Argyapalastri Aryanto Putri, S.H.

Yuanita mengatakan pembayaran tersebut merupakan kewajiban terpidana sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

“Karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman, pembayaran denda dilakukan oleh pihak keluarga. Denda tersebut merupakan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Yuanita.

Setelah diterima kejaksaan, denda Rp100 juta tersebut selanjutnya diproses untuk disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *