SEPUTARFAKTA, PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, menyusul beredarnya sebuah video yang viral di media sosial, beberapa hari lalu.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali menyampaikan, proses penelusuran telah dimulai sejak 4 Agustus 2025. Tim Penelusuran Bawaslu langsung turun ke lapangan dengan mendatangi pihak-pihak yang diduga terlibat, guna meminta keterangan serta mengumpulkan informasi awal yang akurat.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu,” ujar Imam kepada Faktaberita, Kamis (7/8/2025) malam.
“Setelah proses Penelusuran selesai, hasilnya akan dikaji dan dibahas dalam Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang,” sambungnya.
Proses penelusuran ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut dapat diungkap secara objektif.
Setelah seluruh rangkaian penelusuran rampung, hasilnya akan dibahas dalam Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk menentukan langkah selanjutnya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu, lembaga ini memiliki waktu maksimal tujuh hari kalender sejak Laporan Hasil Pengawasan dibuat untuk melakukan kajian dan memutuskan tindaklanjut.
“Seluruh tahapan ini adalah bentuk komitmen Bawaslu Pangkalpinang untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pemilihan. Kami berpegang pada prinsip profesional, akuntabel, dan berintegritas demi mewujudkan Pemilihan yang jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Bawaslu berharap dapat menjaga netralitas ASN sekaligus memastikan bahwa proses demokrasi di Kota Pangkalpinang berlangsung tanpa intervensi pihak manapun.
