Pemkot Pangkalpinang Dukung Implementasi PP 19/2025 untuk Dongkrak DBH SDA dan Fiskal Daerah

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Sekretaris Daerah, Mie Go, mengikuti webinar implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (8/7/2025).

Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting oleh Direktorat Dana Transfer Umum (DTU) Kementerian Keuangan RI, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sekda Mie Go menyampaikan, Pemkot Pangkalpinang menyambut positif implementasi PP tersebut karena diyakini dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah, khususnya dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA).

“Semoga PP 19 Tahun 2025 ini membawa pengaruh yang baik terhadap peningkatan pendapatan daerah. Harapan kita tentu DBH SDA bisa meningkat dan akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” kata Mie Go usai kegiatan.

Pemerintah pusat, melalui regulasi ini, mendorong optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dengan tetap memperhatikan keadilan dan kepentingan daerah. Dalam hal ini, Pemkot Pangkalpinang menyatakan dukungan terhadap setiap kebijakan nasional yang mampu menguatkan keuangan daerah sebagai fondasi pembangunan dan pelayanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *