FAKTA BERITA,PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menggelar audiensi dengan masyarakat Desa Pergam dan Serdang, Senin (7/10/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel itu, turut hadir perwakilan DLHK Provinsi, Dinas Pertanian Provinsi, sejumlah OPD Kabupaten Bangka Selatan, serta pihak perusahaan yang diduga terlibat.
Audiensi tersebut membahas keresahan warga terkait aktivitas perkebunan sawit di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Nyirih Kemis yang menjadi sumber utama pengairan untuk area persawahan seluas 2.100 hektare di Desa Pergam dan Serdang.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dengan nada tegas menyatakan bahwa pihaknya melarang segala bentuk aktivitas yang mengganggu kawasan DAS, baik dilakukan oleh perusahaan maupun perseorangan.
“Mau itu perusahaan sawit atau milik pribadi, dilarang mengganggu DAS, apalagi kita tahu itu adalah sumber irigasi untuk sawah di Pergam dan Serdang,” tegas Didit.
Didit menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 50 ayat (1) secara jelas melarang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Sementara, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas perkebunan sawit yang telah merambah kawasan lindung dan merusak fungsi ekologis DAS Nyirih Kemis.
Menurut Didit, menjaga daerah tangkapan air merupakan hal krusial demi keberlanjutan produksi padi di Bangka Selatan, yang dikenal sebagai lumbung padi Provinsi Babel. Ia menegaskan bahwa kawasan tangkapan air sudah ada jauh sebelum adanya rencana penanaman sawit.
