Pemkot Pangkalpinang Ajukan 9 Raperda dalam Propemperda 2026

FAKTA BERITA,PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penyampaian ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2025 di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/9/2025).

Dalam sambutannya, Unu menjelaskan bahwa penyampaian Propemperda ini merupakan amanat Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan turunannya, termasuk Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Propemperda menjadi tahapan awal dari proses pembentukan peraturan daerah. Melalui tahapan ini, kita ingin memastikan setiap Raperda yang dibahas taat asas, taat norma, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Unu.

Sembilan Raperda yang Diajukan Pemkot Pangkalpinang:

1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

 

 

3. APBD Tahun Anggaran 2027.

 

 

4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

 

 

5. Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *