FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani menghadiri rapat paripurna DPRD Babel dengan agenda pengambilan keputusan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), Kamis (28/8/2025).
Tiga ranperda yang disetujui menjadi perda yakni Perubahan APBD 2025, Pakaian Adat, serta Pengelolaan Sampah Regional.
Dalam sambutannya, Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Babel yang telah mencurahkan perhatian, pikiran, serta kerja keras dalam pembahasan hingga pengesahan ranperda tersebut.
“Semoga kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi dengan DPRD senantiasa terjaga demi tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkeadilan, berkarakter, dan berdaya saing,” ungkap Hidayat.
Terkait perubahan APBD 2025, Hidayat menegaskan bahwa penyesuaian anggaran bukan sekadar hitungan angka, melainkan wujud komitmen Pemprov Babel dalam mendukung sektor prioritas seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Ia juga menekankan bahwa perda pakaian adat menjadi simbol sinergi dan komitmen bersama dalam melestarikan budaya sekaligus memperkuat identitas daerah.
Sementara itu, mengenai pengelolaan sampah regional, Hidayat menilai perda ini akan menjadi dasar hukum dalam penanganan sampah secara terpadu, mengingat kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) di Babel yang sudah over capacity.
“Diperlukan langkah-langkah antisipasi seperti pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) skala regional sesuai kewenangan provinsi. Hal ini sudah kami rumuskan dalam perda, mudah-mudahan bisa jadi solusi persoalan persampahan di Babel,” tegasnya.
