FAKTA BERITA, PANGKALPINANG, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang memastikan seluruh masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pilkada Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Rabu, (27/8/2025).
Ketua KPU Pangkalpinang Sobarian menegaskan, masyarakat yang belum menerima surat pemberitahuan (C6) tetap bisa mencoblos hanya dengan membawa KTP elektronik.
“Kami tidak akan membatasi hak konstitusional masyarakat. Bagi warga yang tidak mendapatkan C6, cukup membawa KTP dan datang langsung ke TPS sesuai alamat,” jelasnya.
Ia menerangkan, pembagian waktu pencoblosan tetap mengacu pada aturan. Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menyalurkan hak suara mulai pukul 07.00–13.00 WIB. Sementara pemilih yang hanya membawa KTP dan belum masuk DPT dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00–13.00 WIB di TPS sesuai domisili.
Terkait distribusi C6, Ketua KPU mengakui masih terdapat kendala teknis di lapangan. Hal ini disebabkan sebagian masyarakat yang bekerja seharian jarang ditemui di rumah, serta adanya kasus perpindahan tempat tinggal.
“KPPS sudah berusaha mendistribusikan langsung ke rumah-rumah warga, tetapi jika tidak bertemu, masyarakat bisa mengambil langsung di KPPS, PPS, PPK, atau KPU Kota Pangkalpinang,” tambahnya.
Dijelaskan pula, progres distribusi surat pemberitahuan hingga 25 Agustus telah mencapai sekitar 78 persen. Sisanya masih dalam proses perampungan, termasuk mengatasi data pemilih yang sudah tidak valid, seperti warga yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun status hukum tertentu.
Lebih lanjut, KPU berharap partisipasi pemilih pada Pilkada Ulang kali ini dapat meningkat dibanding sebelumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya, karena hanya masyarakat Pangkalpinanglah yang dapat menentukan masa depan kota ini,” pungkas Sobarian.
