FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – PT Timah Tbk menegaskan komitmennya dalam tata kelola pertambangan berkelanjutan dengan menindak tegas mitra usaha yang kedapatan melakukan penggelapan hasil produksi di lokasi tambang Air Lena, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (15/8/2025).
Tim Pengamanan Area Tambang Darat PT Timah Tbk yang menerima laporan indikasi kecurangan segera melakukan pemantauan di lokasi. Dari hasil penyisiran, ditemukan satu kampil bijih timah seberat belasan kilogram yang ditimbun di area tailing dengan tanah lumpur. Pemilik tambang akhirnya mengakui bahwa bijih timah tersebut adalah miliknya.
“Barang bukti beserta pelaku telah diserahkan ke Polres Bangka Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. PT Timah tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan perusahaan dan merusak tata kelola pertambangan,” tegas Division Head Mining Asset & Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H.
Ia menambahkan, langkah penindakan ini merupakan bukti keseriusan PT Timah dalam menjaga integritas rantai produksi timah.
“Dengan langkah tegas ini, PT Timah berharap dapat memberikan efek jera kepada mitra usaha maupun pekerja tambang agar senantiasa mematuhi aturan dan bekerja secara profesional,” jelasnya.
Sebelumnya, PT Timah juga telah melakukan penertiban terhadap tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan sebagai bentuk komitmen melindungi aset negara. Langkah ini sejalan dengan instruksi pemerintah agar tata kelola sumber daya alam berpihak pada kepentingan rakyat.
Momentum HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi pengingat bahwa kekayaan alam, termasuk timah, harus dikelola secara berdaulat, transparan, dan berkeadilan. PT Timah menegaskan komitmen menjaga dan mengelola sumber daya alam dengan prinsip keberlanjutan dan untuk kepentingan bangsa.
