FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MS alias O (30).
Pelaku merupakan warga Desa Keman Baru, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Kenari, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Damai, Toboali,” kata Kasat Narkoba Iptu Defriansyah.
Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku. Saat hendak ditangkap di Jalan Damai sekitar pukul 00.10 WIB, pelaku sempat melarikan diri.
Namun, anggota tidak menyerah dan terus melakukan pengejaran hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah kontrakannya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih sabu dengan berat bruto 18,16 gram.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun.
