FAKTA BERITA, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan penolakan terhadap keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Bangka Selatan. Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dalam audiensi bersama APKASINDO dan perwakilan BPD Desa Batu Betumpang, di ruang Bamus Kantor DPRD Provinsi Bangka Belitung. Jumat (2/8/2025).
Didit menyebutkan, izin HTI kepada perusahaan Hutan Lestari Raya yang mencapai 31.000 hektare selama hampir 60 tahun sangat merugikan masyarakat. Lahan yang sejak lama dikelola warga untuk berkebun sawit dan karet kini dikuasai korporasi.
“Ini tidak masuk akal. Bayangkan, 60 tahun lahan diserahkan ke HTI, padahal masyarakat sudah turun-temurun berkebun. Tiba-tiba saja HTI hadir mengambil alih,” tegas Didit.
Ia memastikan DPRD Babel akan memanggil pihak perusahaan pada 8 Agustus mendatang, sekaligus menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk sikap resmi DPRD atas penolakan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua APKASINDO Bangka Tengah, Maladi, menyoroti pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH yang dinilai sewenang-wenang. Ia menekankan bahwa mayoritas petani kini justru berkebun di dalam kawasan hutan karena lahan produktif dikuasai perusahaan.
“Petani tidak tahu di mana batas hutan, tidak ada sosialisasi jelas. Kalau bisa, data petani diverifikasi dan dikeluarkan dari kawasan. Kami siap bayar PNBP,” ujar Maladi.
Rencananya, DPRD Babel, bersama perwakilan desa dan masyarakat, juga akan menyampaikan aspirasi langsung ke kementerian di Jakarta.
