FAKTA BERITA, BANGKA — Dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu pasangan calon kepala daerah mencuat di Kabupaten Bangka menjelang Pilkada 2025. Dalam sebuah foto yang beredar di media sosial, terlihat seorang anak kecil ikut memegang atribut kampanye di tengah kegiatan sosialisasi paslon bersama warga di depan sebuah rumah.
Foto tersebut langsung menuai reaksi publik karena dinilai melibatkan anak dalam kegiatan politik praktis, yang jelas dilarang dalam aturan kampanye. Dalam gambar, anak tersebut tampak berdiri di barisan depan bersama warga sambil memegang alat peraga kampanye berupa mockup kertas suara bergambar paslon.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal dan akan segera menelusuri kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Terima kasih informasinya, pak. Kami telusuri dulu sesuai dengan aturan dan prosedur adanya informasi awal,” ujar Fega saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Selasa (3/8/2025).
Fega juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji regulasi terkait untuk memastikan adanya pelanggaran.
“Kami telaah dulu PKPU yang mengatur tahapan kampanye dan ketentuan larangannya di UU Nomor 10 Tahun 2016,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pasangan calon yang diduga melibatkan anak dalam kampanyenya. Bawaslu Bangka masih melakukan penelusuran sebelum mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
