FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Unit Reskrim Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, mengamankan seorang pria berinisial BY yang diduga terlibat dalam kasus penipuan atau perbuatan curang dengan nilai kerugian mencapai Rp25 juta. Terduga pelaku diamankan di Pangkalpinang pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut laporan seorang warga berinisial AS yang tercatat di Polsek Jebus pada 23 Februari 2026. Sejak menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Penelusuran dilakukan petugas pada Kamis (22/10/2026) malam hingga akhirnya BY berhasil diamankan di Pangkalpinang pada Jumat dini hari. Setelah penangkapan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tanda terima yang telah ditandatangani. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memperjelas rangkaian peristiwa, menguji keterangan yang diperoleh, serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
