Kejari Bangka Barat Serahkan Anak Terpidana Narkotika ke BNN Babel untuk Pembinaan Selama Setahun

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap seorang anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara narkotika, Kamis (15/10/2026).

Pelaksanaan putusan tersebut dilakukan dengan menyerahkan anak berinisial D kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pembinaan di luar lembaga selama satu tahun. Penyerahan turut didampingi oleh orang tua anak.

Putusan tersebut menjatuhkan pidana dengan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam amar putusan, anak diwajibkan memenuhi syarat umum dan syarat khusus, termasuk mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilaksanakan oleh pejabat pembina pada BNNP Kepulauan Bangka Belitung selama jangka waktu satu tahun.

BNNP Kepulauan Bangka Belitung selanjutnya menerima anak tersebut untuk menjalankan proses pembinaan sesuai dengan ketentuan dalam amar putusan pengadilan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Barat, Yuanita, S.H., mengatakan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, dengan tetap memastikan putusan pengadilan dilaksanakan.

“Dalam perkara anak, yang dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata penghukuman. Karena anak ini masih berstatus pelajar, pembinaan diharapkan tidak memutus hak pendidikannya,” ujar Yuanita.

Ia menjelaskan, Kejari Bangka Barat berkoordinasi dengan pihak BNN, orang tua atau wali, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta pihak sekolah agar proses pembinaan dapat berjalan beriringan dengan kegiatan pendidikan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *