FAKTA BERITA, BELITUNG — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan 6,7 ton pasir timah ilegal yang hendak dikirim ke luar Pulau Belitung. Dalam pengungkapan di Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Tanjungpandan, Minggu (11/10/2026) malam, polisi mengamankan seorang pria berinisial RE (34).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan tersebut. RE, warga Desa Parit, Tanjungpandan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya benar. Terkait pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung, Dit Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RE (34) warga Desa Parit Tanjung Pandan Belitung,” kata Agus di Mapolda Babel, Rabu (14/10/2026) sore.
Agus menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas lalu menyisir lokasi yang dimaksud dan menemukan satu unit truk bermuatan 196 kampil pasir timah dengan berat sekitar 6,7 ton.
“Setelah dilakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan satu unit truk dengan muatan 196 kampil pasir timah ilegal dengan berat kurang lebih 6,7 ton, termasuk mengamankan satu orang berinisial RE yang perannya sebagai kernet truk,” ujarnya.
