Ombudsman Babel Turun ke Bangka Tengah, Sejumlah Layanan Publik Jadi Sasaran Penilaian

FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melanjutkan rangkaian pengambilan data dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Bangka Tengah.

Pengambilan data tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 September 2026, dengan menyasar sejumlah unit pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah maupun instansi vertikal.

Di lingkungan Pemkab Bangka Tengah, terdapat empat unit pelayanan yang menjadi sampel penilaian, yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Tengah, RSUD Abu Hanifah Kabupaten Bangka Tengah, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, serta SD Negeri 1 Koba.

Selain itu, Ombudsman Babel turut mengambil data pada Polres Bangka Tengah. Unit pelayanan yang menjadi sampel meliputi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris, mengatakan pengambilan data dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penyelenggaraan pelayanan publik pada unit-unit yang menjadi objek penilaian.

Menurutnya, penilaian mencakup sejumlah dimensi, mulai dari kesiapan penyelenggara, proses pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat hingga capaian penyelenggaraan pelayanan.

“Penilaian dilakukan melalui sejumlah dimensi untuk melihat berbagai aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari kesiapan penyelenggara, proses pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga capaian penyelenggaraan pelayanan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *