FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Penandatanganan berlangsung di Operational Room I Kantor Bupati Bangka Barat, Kamis (3/9/2026), sebagai bentuk penguatan sinergi pemerintah daerah dan BNN dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung Eko Kristianto, S.I.K., M.Si. beserta jajaran, Wakil Bupati Bangka Barat H. Yus Derahman, staf ahli bupati, asisten sekretariat daerah, pejabat eselon II dan III, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam pidatonya, Bupati Bangka Barat Markus, S.H. menegaskan bahwa persoalan narkotika tidak dapat dipandang sebagai persoalan penegakan hukum semata. Menurutnya, ancaman narkoba menyentuh langsung aspek kesehatan, sosial, keamanan, hingga masa depan generasi muda.
Markus juga menyoroti posisi geografis Bangka Barat yang berada di pintu gerbang barat Kepulauan Bangka Belitung dan menjadi salah satu jalur penghubung antara Palembang dan Pulau Bangka.
“Posisi strategis wilayah Bangka Barat tentu menjadi perhatian bersama karena memiliki risiko terhadap masuk dan beredarnya narkotika,” demikian pokok penekanan Bupati dalam pidatonya.
Karena itu, pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan, deteksi dini, penanganan, rehabilitasi hingga rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan terkait penyalahgunaan narkotika.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyatakan siap memberikan dukungan terhadap operasional unit tersebut, baik melalui penyediaan sarana dan prasarana, penugasan PNS yang kompeten maupun dukungan operasional sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Dalam pelaksanaannya, program P4GN akan diarahkan pada lima pilar utama.
Pertama, edukasi dan sosialisasi melalui penyuluhan serta penyebaran informasi P4GN, termasuk pemanfaatan media luar ruang dengan sasaran masyarakat dan pelajar.
