FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekar Biru 2, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, tengah menjadi sorotan setelah dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dijatuhi sanksi penghentian operasional sementara atau suspend.
Pihak Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik selaku mitra pengelola SPPG menyatakan keberatan atas sanksi tersebut. Yayasan juga membantah adanya insiden keracunan makanan selama operasional dapur dan mempertanyakan dasar pemberian sanksi.
Dalam konfirmasi pada Senin (31/8/2026) pagi, perwakilan yayasan, Chyndy, mengungkapkan sejumlah persoalan internal yang menurutnya terjadi dalam pengelolaan SPPG Sekar Biru 2.
Ia menyoroti kinerja Kepala SPPG yang disebutnya jarang berada di lokasi dan tidak secara langsung memantau aktivitas pengolahan makanan di dapur.
«“Kerjanya cuma datang sebentar, melakukan Zoom meeting, lalu mencari-cari kesalahan dapur. Setelah itu dia pergi dan lebih banyak menghabiskan waktu kerja di kedai kopi. Pola ini sudah berlangsung lama, sejak awal dapur ini berjalan hingga sekarang,” ungkap Chyndy.»
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironis karena Kepala SPPG sebagai pimpinan operasional seharusnya turut memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai ketentuan.
Chyndy juga mempertanyakan laporan yang disebut menjadi dasar pemberian sanksi terhadap dapur SPPG Sekar Biru 2.
«“Kami menantang, tolong buktikan kalau memang dapur kami melakukan kesalahan prosedur dalam pengolahan bahan baku,” katanya.»
Ia mengeklaim selama sekitar 10 bulan operasional, pihaknya tidak pernah menerima laporan adanya anak sekolah yang mengalami keracunan akibat makanan dari dapur tersebut.
Meski demikian, Chyndy mengaku pihak yayasan tetap bersedia apabila Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemeriksaan dan verifikasi langsung terhadap kondisi dapur.
Ia meminta BGN tidak hanya mengacu pada laporan internal, tetapi juga memeriksa fakta di lapangan dan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.
Yayasan Tolak Tanda Tangan Surat Perbaikan
Persoalan semakin memanas setelah pihak yayasan mengaku diminta menandatangani surat pernyataan mengenai perbaikan tata kelola SPPG.
Menurut Chyndy, surat tersebut antara lain memuat kewajiban memperbaiki pengelolaan bahan baku sesuai standar operasional prosedur (SOP), menjamin mutu pangan, melakukan perebusan ayam sebelum produksi, serta memastikan peralatan pendingin seperti freezer dan chiller berfungsi.
Dokumen tersebut juga disebut memuat konsekuensi berupa suspend permanen apabila di kemudian hari ditemukan Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB-KP).
Pihak yayasan memilih tidak menandatangani dokumen tersebut karena menilai substansinya dapat ditafsirkan sebagai pengakuan terhadap kesalahan yang mereka bantah telah terjadi.
