FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi ilegal yang diungkap pada April 2026.
Perkara tersebut kini dalam tahap penyelesaian pemberkasan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat Ipda Ragil Dimas Ramadhan mengatakan, penyidik masih memenuhi sejumlah petunjuk dari pihak kejaksaan agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21.
“Kasusnya masih berjalan. Kami sedang mengupayakan pembuktian lain untuk melengkapi berkas perkara. Pelimpahan belum dilakukan karena kami fokus pada pemenuhan berkas terlebih dahulu,” ujar Ragil, Senin (31/8/2026).
Dengan seizin Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, Ragil menegaskan penyidik menargetkan proses pemberkasan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Menurutnya, percepatan tersebut dilakukan agar perkara tidak menjadi tunggakan dan dapat segera memasuki tahapan penanganan selanjutnya di kejaksaan.
“Kami targetkan yang penting kasus ini segera selesai dan pelimpahan rampung,” katanya.
Sementara terkait identitas pihak yang diduga sebagai pemilik pupuk maupun tujuan akhir pengiriman, Ragil belum membeberkannya. Ia menyebut informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam rangka memenuhi petunjuk kejaksaan.
“Itu nanti berkaitan dengan pemenuhan berkas dan petunjuk dari pihak kejaksaan,” ujarnya.
Ragil berharap penanganan perkara tersebut turut memberikan efek pencegahan terhadap praktik distribusi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, khususnya pengiriman antarpulau secara ilegal.
