Ombudsman Babel Periksa Layanan Publik di Pangkalpinang, dari Rumah Sakit hingga Imigrasi

 

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turun melakukan penilaian terhadap sejumlah layanan publik di Kota Pangkalpinang. Penilaian ini menjadi bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Pengambilan data dilakukan secara bertahap pada 20 hingga 27 Agustus 2026, dengan menyasar berbagai unit pelayanan pemerintah daerah dan instansi vertikal.

Tidak hanya sektor kesehatan, penilaian Ombudsman mencakup layanan pendidikan, pekerjaan umum, sosial, kepolisian, pemasyarakatan, pertanahan hingga keimigrasian.

Unit yang menjadi objek penilaian antara lain RSUD Depati Hamzah, Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, SMP Negeri 1 Kota Pangkalpinang, Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Polresta Pangkalpinang pada unit SPKT dan Satintelkam, Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, serta Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Bukan Sekadar Cek Administrasi

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan penilaian dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya, Ombudsman tidak hanya melihat satu aspek pelayanan, melainkan mencermati kesiapan penyelenggara, proses pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat hingga capaian penyelenggaraan pelayanan.

“Penilaian tidak hanya melihat satu aspek pelayanan. Kami melihat kesiapan penyelenggara, proses pelayanan yang berlangsung, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga capaian penyelenggaraan pelayanan. Semua itu menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh gambaran secara lebih menyeluruh,” ujar Fither.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *