Visal Als Aliung Divonis 2 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Pengangkutan dan Penjualan Mineral Ilegal

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Pengadilan Negeri Mentok menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Visal Als Aliung dalam perkara tindak pidana pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, SIPB, atau tanpa izin.

Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan dibacakan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Majelis hakim menyatakan Visal Als Aliung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti turut ditetapkan oleh majelis hakim, antara lain dua perahu kayu, satu perahu speed, dua mesin Yamaha 40 PK, dua unit mobil truk Mitsubishi, serta sejumlah barang dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *