FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Sidang lanjutan perkara dugaan penyelundupan timah lintas negara dengan terdakwa Ahyan kembali digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (21/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Gunawan, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Sandro Immanuel Rahat, S.H., dan Agus Andrianto, S.H. Sementara tim JPU terdiri dari Yuanita, S.H., M.H., dan Karina Widyadhari, S.H. Terdakwa Ahyan didampingi penasihat hukumnya, Yusuf.
Persidangan berlangsung cukup dinamis. Sejumlah keterangan saksi memunculkan fakta-fakta baru, termasuk munculnya dua nama yang sebelumnya belum pernah disebut dalam persidangan, yakni Ajang dan Fai.
Dalam keterangannya, saksi Futmuk menyebut bahwa sebagian timah yang akan dikirim merupakan milik seseorang bernama Ajang. Sementara Fai disebut berperan sebagai pengemudi speed boat yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Majelis Hakim kemudian mempertanyakan identitas serta peran kedua nama tersebut. Menjawab pertanyaan hakim, Futmuk menjelaskan secara singkat bahwa Ajang merupakan pemilik sebagian timah, sedangkan Fai bertugas sebagai sopir speed boat.
Sementara itu, saksi Arwadi alias Iwan mengaku dirinya berperan sebagai sopir truk pengangkut timah. Ia juga menyebut ikut melakukan pengolahan atau “menggoreng” timah dengan upah sebesar Rp1.000 per kilogram.
Dalam pemeriksaan silang oleh penasihat hukum terdakwa, Arwadi juga mengungkap bahwa kartu tanda penduduk (KTP) miliknya pernah dipinjam oleh admin Ahyan bernama Samanto untuk keperluan pembuatan rekening bank dan kartu ATM.
Awalnya, Arwadi mengaku enggan meminjamkan identitasnya. Namun setelah diberitahu bahwa permintaan tersebut merupakan perintah Ahyan, ia akhirnya menyerahkan KTP tersebut kepada Samanto.
