Warga Tiga Desa Desak PT GSBL Penuhi Kewajiban Kebun Plasma 20 Persen, Minta Perpanjangan HGU Ditunda

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Masyarakat Desa Air Belo, Desa Belo Laut, dan Desa Mayang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah, DPRD, serta instansi terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas kewajiban penyediaan kebun plasma 20 persen oleh PT GSBL.

Dalam pernyataan yang disampaikan di hadapan Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, Camat Mentok dan Simpang Teritip, ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, para kepala desa, serta perwakilan APEDNAS, masyarakat menilai kewajiban pembangunan kebun plasma belum dipenuhi sejak dimulainya usaha perkebunan pada 1997 hingga masa Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku sampai 2031.

Masyarakat mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 yang mengatur bahwa perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20 persen dari luas areal yang diusahakan.

Dalam RDP tersebut, masyarakat menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, meminta Bupati Bangka Barat dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PT GSBL sebelum seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *