FAKTA BERITA, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang meluruskan berbagai persepsi yang berkembang terkait Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui surat penjelasan yang diterbitkan pada Jumat (17/7/2026), Pemkot menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengatur penahanan maupun pengurangan pembayaran gaji pegawai.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya beragam penafsiran terhadap isi surat edaran yang dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan aparatur maupun masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, menjelaskan bahwa sejak awal substansi surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, bukan sebagai dasar pemberian sanksi terhadap hak kepegawaian.
“Perlu kami luruskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak memiliki niat untuk menahan hak pegawai, baik PPPK Paruh Waktu maupun PJLP. Tujuan surat edaran ini adalah membangun kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, karena aparatur pemerintah juga harus menjadi teladan di tengah masyarakat,” ujar Budiyanto.
Ia menambahkan, munculnya berbagai penafsiran di lapangan setelah terbitnya surat edaran menjadi alasan Wali Kota Pangkalpinang menerbitkan surat penjelasan, agar maksud dan tujuan kebijakan dapat dipahami secara utuh.
“Yang perlu dipahami, tidak ada kebijakan untuk menghilangkan ataupun mengurangi hak pegawai atas gaji yang memang menjadi hak mereka,” tegasnya.
Budiyanto juga menjelaskan bahwa ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pembinaan administrasi sekaligus pengingat bagi aparatur agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
“Pada prinsipnya ini adalah gerakan membangun budaya tertib administrasi. Pendekatannya bersifat edukatif dan pembinaan, bukan pemberian sanksi,” jelasnya.
