FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bangka memastikan perbaikan atap ponton sandar Kapal Cepat Bahari di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme administrasi dan persetujuan anggaran dari kantor pusat.
General Manager ASDP Cabang Bangka, Agustinus Cahyo, menjelaskan kerusakan fasilitas tersebut telah masuk dalam kategori kondisi darurat. Meski demikian, pelaksanaan perbaikannya tetap harus diawali dengan proses evaluasi teknis, penyusunan kebutuhan anggaran, hingga memperoleh persetujuan dari manajemen pusat.
“Perbaikannya menggunakan mekanisme anggaran darurat. Namun tetap harus melalui tahapan administrasi perusahaan, mulai dari evaluasi kerusakan, perhitungan biaya, hingga persetujuan dari kantor pusat. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu sampai dua bulan,” ujar Agustinus saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, besarnya biaya perbaikan menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Ia menyebut estimasi biaya rehabilitasi ponton mencapai sekitar lima kali lipat dibandingkan pendapatan retribusi yang diterima dari operasional Kapal Cepat Bahari.
“Ukuran Kapal Bahari relatif lebih kecil dibanding kapal feri sehingga nilai retribusi yang diterima juga tidak besar. Sementara biaya perbaikannya cukup tinggi,” jelasnya.
