Cegah Korupsi dari Akar, Yus Derahman Ajak Bangun Budaya Integritas di Bangka Barat

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT — Upaya membangun pemerintahan yang bersih tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum semata. Kesadaran, pemahaman, dan integritas para penyelenggara pemerintahan menjadi fondasi utama agar praktik korupsi tidak tumbuh sejak dari tingkat paling bawah.

Pesan itulah yang mengemuka dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang digelar Pemerintah Kabupaten Bangka Barat di Gedung Graha Aparatur, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan diikuti seluruh kepala OPD, kepala desa, lurah, serta berbagai unsur pemerintahan di Kabupaten Bangka Barat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Aliansyah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Ahmad Patoni.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Yus Derahman menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman nyata yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan rasa keadilan, memperlambat pembangunan, dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurutnya, membangun pemerintahan yang bersih harus dimulai dari membangun karakter para aparatur negara.

“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi adalah ancaman terhadap masa depan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pencegahan harus menjadi budaya, bukan hanya karena takut dihukum,” tegas Yus.

Ia mengingatkan bahwa setiap aparatur, mulai dari pejabat daerah hingga pemerintah desa, memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga amanah masyarakat. Pemahaman mengenai aturan hukum, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang harus menjadi bekal dalam setiap pengambilan keputusan.

Bagi Yus, penyuluhan hukum bukan sekadar agenda seremonial, melainkan ruang belajar bersama untuk memperkuat integritas birokrasi.

Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan kesempatan berdiskusi dengan para narasumber agar semakin memahami batas-batas hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *