FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti masih terbatasnya akses pelayanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial di wilayah Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, akibat kondisi geografis yang menjadi tantangan bagi masyarakat setempat, Jumat (27/6/2026).
Temuan tersebut diperoleh dalam rangkaian kegiatan pengawasan Ombudsman yang berlangsung pada 24-26 Juni 2026, meliputi sosialisasi tugas dan fungsi Ombudsman, pendampingan penyaluran Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial RI, serta pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 1 Kepulauan Pongok.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, mengatakan masih terdapat keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.
Menurutnya, sebagian warga menilai masih ada penerima bantuan yang tergolong mampu, sementara masyarakat yang lebih layak justru belum memperoleh haknya.
“Program bantuan sosial saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga kualitas dan pemutakhiran data menjadi sangat penting agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Chris.
Ombudsman mendorong pemerintah desa di Pongok dan Celagen segera melakukan musyawarah desa untuk memperbarui data penerima bantuan sesuai kondisi riil masyarakat di lapangan.
Selain bantuan sosial, Ombudsman juga menemukan masih adanya siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang belum mengetahui status kepesertaannya sehingga bantuan pendidikan tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.
Menurut Chris, pelayanan publik tidak hanya berhenti pada penetapan penerima manfaat, tetapi juga memastikan informasi tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat.
