FAKTA BERITA, PANGKALPINANG — Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung memastikan terus mengawal proses pembukaan SMAN 5 Pangkalpinang dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Pengawasan dilakukan agar perluasan akses pendidikan berjalan seiring dengan kesiapan layanan serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Kgs. Chris Fither, menyampaikan bahwa tingginya antusiasme masyarakat terhadap kehadiran SMAN 5 Pangkalpinang merupakan hal positif. Namun, kesiapan sekolah dari sisi legalitas, sarana prasarana, tenaga pendidik, hingga mekanisme pembelajaran tetap harus menjadi perhatian utama.
Sebelumnya, Ombudsman telah melakukan koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) pada 4 Juni 2026 untuk membahas kesiapan pembukaan sekolah baru tersebut.
Dari hasil koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pendidikan dan DPMPTSP mempercepat pemenuhan aspek legalitas. SMAN 5 Pangkalpinang kini telah memiliki izin pendirian dan izin operasional yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan layanan pendidikan.
“Kami mengapresiasi respons cepat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pendidikan dan DPMPTSP yang telah menyelesaikan aspek legalitas SMAN 5 Pangkalpinang. Ini merupakan fondasi penting dalam menjamin kepastian hukum penyelenggaraan layanan pendidikan,” ujar Kgs. Chris Fither.
Meski demikian, Ombudsman menegaskan bahwa terpenuhinya legalitas bukan akhir dari proses persiapan. Kesiapan fasilitas sekolah, ketersediaan guru dan tenaga kependidikan, serta pengelolaan data pendidikan agar peserta didik dapat tercatat secara optimal dalam sistem nasional juga harus dipastikan.
