FAKTA BERITA, BANGKA – Polda Bangka Belitung kembali menindak aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di kawasan hutan produksi Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, dengan menghentikan kegiatan penambangan serta mengamankan dua unit alat berat.
Penertiban dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Subdit IV Tipidter bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu, dan perangkat desa setempat pada Kamis (23/4/2026).
Dua titik tambang yang ditertibkan diketahui berada di kawasan hutan produksi dan diduga milik AI (42) serta AK (40). Saat tim gabungan tiba di lokasi, seluruh aktivitas penambangan langsung dihentikan.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tambang ilegal.
“Iya benar, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penertiban pertambangan pasir timah dalam kawasan hutan produksi di Belinyu,” kata Agus.
