FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang berpotensi mengancam keberlangsungan ribuan tenaga PPPK di daerah, disampaikan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dalam pertemuan bersama sejumlah pejabat strategis di Pangkalpinang, Jumat (27/03/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Didit Srigusjaya didampingi Kepala BKPSDMD, Kepala Bakuda, dan Kepala Bappeda membahas potensi dampak serius jika kebijakan tersebut diberlakukan penuh pada 2027 tanpa kesiapan daerah.
Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah menilai implementasi aturan tersebut berisiko menimbulkan pengurangan pegawai dalam jumlah besar, khususnya bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami bersama pemerintah daerah sangat mengkhawatirkan jika aturan ini diterapkan tanpa kesiapan yang matang. Dampaknya bisa terjadi pengurangan pegawai PPPK dalam jumlah besar,” ujarnya.
Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel tercatat mencapai 4.506 orang, berdampingan dengan 5.045 aparatur sipil negara berstatus PNS. Bagi DPRD, angka tersebut bukan sekadar data administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga di Bangka Belitung.
Didit mengingatkan, jika tidak diantisipasi sejak dini, kebijakan tersebut berpotensi membuka gelombang pengangguran baru yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kalau ini terjadi, kita akan membuka ruang pengangguran baru. Mereka punya keluarga dan tanggungan. Pemerintah harus hadir dalam situasi ini,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya dihadapi Bangka Belitung, tetapi menjadi isu nasional yang juga berpotensi dirasakan oleh daerah lain di Indonesia. Karena itu, DPRD Babel berencana membawa aspirasi tersebut ke pemerintah pusat melalui koordinasi dengan kementerian terkait dan DPR RI, khususnya Komisi II.
