FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung meringkus seorang pria berinisial Ju alias Junai (36), warga Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang, setelah menggelapkan sepeda motor milik pamannya dengan modus pinjam pakai, di Kelurahan Sinar Bulan, Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan pelaku meminjam motor korban dengan alasan motor miliknya mengalami kerusakan dan hendak pulang ke rumah. Namun, setelah motor dipinjam, pelaku tidak lagi memberikan kabar dan tidak mengembalikan kendaraan tersebut.
“Pelaku ini ponaan korban. Modusnya pelaku beralasan ingin pulang ke rumahnya, kemudian meminjam motor korban hingga akhirnya tidak ada kabar terkait motor yang dipinjam itu,” ujar Agus, Kamis (22/1/2026).
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bangka Belitung. Berdasarkan laporan itu, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah temannya.
“Setelah adanya laporan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin siang di rumah temannya di Kelurahan Sinar Bulan Pangkalpinang,” kata Agus.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sepeda motor milik korban telah digadaikan dengan nilai Rp550 ribu. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
