FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mulai menyelidiki laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh maskapai Super Air Jet setelah 29 santri dilaporkan gagal berangkat meski telah mengantongi boarding pass di Bandara Depati Amir, Kamis (2/4/2026).
Penanganan perkara tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia menyampaikan laporan yang masuk kini telah ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus untuk proses penyelidikan awal.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik. Tahap awal kami mulai dengan pengumpulan bahan keterangan,” ujar Agus, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, pihak pelapor telah dimintai keterangan guna menguatkan kronologi kejadian. Selanjutnya, penyidik akan memanggil pihak maskapai serta pihak terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi.
“Pelapor sudah kami mintai keterangan. Dalam waktu dekat, pihak maskapai juga akan kami panggil untuk memberikan penjelasan,” katanya.
Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan, termasuk dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
