FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Sejumlah peserta seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2028 melayangkan somasi kepada Gubernur Bangka Belitung, agar menunda proses pengesahan tujuh komisioner terpilih. Mereka menilai proses seleksi yang digelar Komisi I DPRD Babel diduga sarat maladministrasi dan menabrak aturan, Selasa (2/12/2025) di Pangkalpinang.
Muri Setiawan, salah satu peserta seleksi, mengatakan somasi tersebut merupakan upaya agar Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tidak melakukan kesalahan administrasi pada proses pengangkatan komisioner KPID. Ia menegaskan sejumlah tahapan seleksi diduga cacat prosedur dan perlu dikaji ulang.
“Kami minta Bapak Hidayat Arsani selaku Gubernur Bangka Belitung agar mencermati hasil seleksi KPID Babel yang dilakukan Komisi I DPRD Bangka Belitung,” kata Muri didampingi peserta lainnya, Eko Tejo.
Somasi tersebut juga ditembuskan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan.
“Kami berharap Pak Gubernur menunda pengesahan KPID Babel terpilih dan meninjau kembali proses yang dilakukan DPRD Babel,” ujar Muri.
Soroti Dugaan Intervensi dan Perubahan Jumlah Peserta
Muri menyoroti dugaan keterlibatan Ketua DPRD Babel dalam proses penilaian fit and proper test. Menurutnya, panelis yang berwenang hanya anggota Komisi I sesuai SK yang pernah diumumkan.
“Karena panelis yang boleh menilai adalah Komisi I dan nama-namanya sudah di-SK-kan. Artinya diduga ada intervensi Ketua DPRD di sini,” ungkapnya.
Ia juga menilai proses seleksi melanggar tata tertib karena berita acara tidak diumumkan pada hari yang sama, dan hingga kini dokumen tersebut tidak pernah dipublikasikan resmi.
“Justru kita tahunya dari media massa,” katanya.
Masalah lain yang menjadi sorotan adalah perubahan jumlah peserta uji publik. Dari semula 21 orang, jumlah peserta yang diumumkan tiba-tiba meningkat menjadi 36 orang pada pengumuman kedua.
Dua Surat Nomor Sama, Isi Berbeda
Muri mengungkapkan adanya dua surat DPRD Babel dengan nomor identik, namun berisi pengumuman berbeda.
DPRD Babel sebelumnya mengeluarkan Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025–2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025 berisi 21 nama peserta, ditandatangani Ketua DPRD Didit Srigusjaya tanggal 1 Oktober 2025.
Namun pada 3 November 2025, surat baru kembali diterbitkan dengan nomor yang sama, berisi daftar peserta uji publik yang bertambah menjadi 36 orang.
“Ada penambahan peserta dari 21 menjadi 36 orang. Ini jelas menimbulkan kejanggalan,” tegas Muri.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024, fit and proper test seharusnya dilakukan maksimal 14 hari setelah uji publik, bukan satu bulan setelahnya dengan daftar nama berbeda.
Adukan ke Ombudsman dan Minta Seleksi Dibatalkan
Muri dan peserta lain resmi mengadukan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman Babel.
“Kami minta hasil seleksi dibatalkan dan digelar seleksi ulang karena diduga cacat prosedural,” ujar Muri saat memberikan keterangan kepada Ombudsman, Senin (1/12/2025).
