FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor sebelum batas akhir program pemutihan pajak berakhir pada 30 November 2025. Hingga kini, tersisa hanya 18 hari bagi wajib pajak untuk memanfaatkan program tersebut.
Kepala Samsat Pangkalpinang, Leo Helmud, mengatakan pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga mendekati batas waktu penutupan. Langkah ini dilakukan untuk menghindari antrean panjang dan potensi kendala teknis di akhir masa program.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Bangka Belitung, khususnya di wilayah Pangkalpinang, agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya. Jangan menunggu sampai hari terakhir pemutihan untuk menghindari antrean dan kendala teknis,” ujar Leo di Kantor Samsat Pangkalpinang, Selasa (11/11/2025).
Menurut Leo, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang berperan besar dalam mendukung pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, hingga keselamatan lalu lintas,” jelasnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Samsat Pangkalpinang menyediakan berbagai titik pelayanan, di antaranya:
Kantor Samsat Pangkalpinang (depan SPBU Selindung)
Samsat Drive Thru (depan Kantor Gubernur Kep. Bangka Belitung)
