FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Polemik rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Selatan, kembali memanas. Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz, menegaskan bahwa izin yang dikantongi PT Thorcon Power Indonesia tidak sesuai dengan peruntukannya. Hafiz menyebut izin awal yang diterbitkan pemerintah daerah justru untuk Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT), bukan PLTN seperti yang kini ramai dibahas publik. Pernyataan ini diamini oleh sejumlah pihak dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Babel,di ruang Bamus DPRD Babel. Senin (10/11/2025).
“Yang jarang diketahui masyarakat, nuklir itu bukan energi terbarukan, tapi energi baru. Energi terbarukan itu yang bisa sustain, seperti angin dan surya,” kata Hafiz dalam rapat tersebut.
Ia menilai PT Thorcon tidak terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait jenis dan sumber energi yang akan digunakan.
Menurut Hafiz, publik selama ini digiring untuk percaya bahwa energi nuklir dari proyek Thorcon adalah bentuk “energi hijau”, padahal secara teknis dan ilmiah, nuklir tidak termasuk dalam kategori energi terbarukan.
“Yang disebut energi terbarukan itu berasal dari sumber daya yang terus-menerus bisa diperbarui, bukan bahan radioaktif yang terbatas dan berisiko tinggi,” ujarnya menambahkan.
Tak hanya soal klasifikasi energi, Hafiz juga menyoroti ketidaksesuaian informasi terkait bahan baku yang akan digunakan dalam proyek ini.
“Silakan dikonfirmasi ke PT Thorcon, bahan baku PLTN ini bukan thorium, tetapi uranium, dan bahan itu tidak ada di Bangka Belitung,” tegasnya.
