FAKTA BERITA, BANGKA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung melepas lima unit rumpon buatan dari ribuan knalpot hasil sitaan pelanggaran lalu lintas di perairan Pantai Rebo, Sungailiat, Kamis (6/11/2025).
Pelepasan rumpon tersebut dilakukan langsung oleh Dirlantas Polda Babel Kombes Pol Pringadhi Supardjan bersama jajaran dan menggandeng PT Timah Tbk. Dari pantauan di lapangan, rumpon-rumpon yang tersusun dari sekitar 2.100 knalpot brong itu diturunkan satu per satu menggunakan kapal crane ke laut Rebo.
Kombes Pol Pringadhi menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen kepedulian Polri terhadap kelestarian alam dan lingkungan laut.
“Daripada knalpot sitaan menumpuk dan tidak bermanfaat, kita ubah jadi sesuatu yang berguna bagi ekosistem laut. Ini wujud kepedulian kita agar laut tetap terjaga,” ujarnya.
Menurutnya, pemanfaatan limbah knalpot menjadi rumpon dinilai efektif menciptakan habitat baru bagi ikan serta menunjang potensi wisata bahari di daerah tersebut.
