FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Sebanyak 163 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) siap mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah di wilayah masing-masing. Langkah ini menjadi bagian dari program kemitraan strategis antara Pemerintah Provinsi Babel dan PT Timah Tbk untuk mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal dan menyejahterakan, Senin (27/10/2025).
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa seluruh koperasi yang telah terbentuk akan bermitra langsung dengan PT Timah dalam kegiatan operasional. Ia menekankan, setiap hasil timah dari kegiatan koperasi wajib disetorkan ke PT Timah, bukan ke pihak lain.
“Kopdes ini bukan untuk pembayaran, tapi untuk bekerja. Hasil timah yang didapat tidak boleh dijual ke pihak lain, harus ke PT Timah,” tegas Gubernur Hidayat saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Operasionalisasi Kopdes Merah Putih di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel.
Menurut Hidayat, pola kemitraan ini diharapkan mampu menghapus potensi konflik antara PT Timah dan masyarakat penambang, sekaligus menciptakan sistem pertambangan yang tertib, berkeadilan, dan menguntungkan semua pihak.
“Alhamdulillah, hari ini ada 163 koperasi yang mewakili Babel untuk bekerja sama. Tinggal kita buat legalitasnya agar semua pihak terlindungi,” ujarnya.
