FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH – Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Pangkalpinang melaksanakan Sosialisasi Pelayanan Publik bertema “Pencegahan Pengenaan Sanksi Denda Administratif terhadap Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio” di Soll Marina Hotel & Conference Center, Bangka Tengah, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengguna frekuensi radio terkait aturan yang berlaku serta mencegah pelanggaran yang dapat berujung sanksi administratif.
Ketua panitia, M. Andry Saputra, menjelaskan sebanyak 65 peserta hadir dalam sosialisasi tersebut, terdiri dari perwakilan operator seluler, stasiun televisi, dan radio siaran FM. Menurutnya, acara ini menjadi sarana membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi penggunaan spektrum.
“Kami berharap peserta memahami lebih dalam proses perizinan, cara mencegah pelanggaran, dan pentingnya komunikasi antara regulator dengan pengguna frekuensi sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan dan partisipatif,” ujarnya.
Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital yang diwakili Yogo Prihandoko menekankan pesatnya perkembangan teknologi digital harus diiringi kepatuhan hukum dalam pemanfaatan spektrum frekuensi. Ia menyebut pelanggaran seperti penggunaan tanpa izin, perangkat tidak bersertifikat, hingga pemakaian di luar parameter teknis masih sering ditemukan.
“Melalui sosialisasi ini, kami menegaskan pentingnya pengelolaan frekuensi yang tertib. Pendekatan kami lebih edukatif dan persuasif agar tercipta pelayanan publik yang memberi kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi masyarakat,” kata Yogo.
Ia berharap kegiatan tersebut memberi manfaat nyata dalam menciptakan ekosistem penggunaan spektrum frekuensi yang legal, aman, dan kondusif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber berkompeten, di antaranya Adityawarman (Ketua Tim Layanan ID Dit. Layanan ID), Berlan (Ketua Tim Kualitas Layanan ID Lokmon Pangkalpinang), serta Agus Sukarno (Ketua Tim Montib SFR & APT Lokmon Pangkalpinang).
