FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang memastikan hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada sengketa hasil atau gugatan terhadap hasil Pilkada Ulang 2025 yang dimenangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pangkalpinang, Ridho Istira, menanggapi dinamika pasca penetapan hasil rekapitulasi suara.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, pengajuan permohonan ke MK paling lama dilakukan tiga hari kerja sejak penetapan perolehan suara oleh KPU.
“Berdasarkan pengecekan kami di website resmi Mahkamah Konstitusi, sampai ambang batas waktu permohonan tidak ada registrasi perkara yang masuk untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ulang Pangkalpinang 2025,” kata Ridho, Rabu (10/9/2025).
Terkait penetapan pasangan calon terpilih, Ridho menjelaskan pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi mengenai status perkara.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57, penetapan calon terpilih hanya bisa dilakukan setelah KPU menerima surat dari MK terkait registrasi atau ketiadaan perkara.
“Surat pemberitahuan itu akan disampaikan secara berjenjang ke KPU Kota Pangkalpinang. Setelah kami menerimanya, baru dapat dijadwalkan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih,” ujarnya.
Ridho juga mengapresiasi kinerja seluruh penyelenggara di tingkat bawah, mulai dari KPPS, PPS, hingga PPK yang telah bekerja keras menyukseskan tahapan Pilkada Ulang Pangkalpinang. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan ini tidak lepas dari dedikasi petugas lapangan yang menjaga integritas proses demokrasi.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran penyelenggara di lapangan. Mereka bekerja dengan baik sehingga semua tahapan pilkada ulang ini bisa terlaksana dengan lancar,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, KPU Kota Pangkalpinang berencana menggelar evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan Pilkada Ulang. Evaluasi ini akan menjadi bahan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu pada momentum berikutnya.
“Kami akan melakukan evaluasi dalam waktu dekat, supaya pengalaman pada pilkada ulang ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggaraan pemilihan di masa mendatang,” kata Ridho.
Dengan tidak adanya sengketa dan tahapan yang berjalan sesuai prosedur, KPU optimistis proses akhir Pilkada Ulang Pangkalpinang akan segera rampung begitu surat dari MK diterima secara resmi.
