FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan, Rudianto Tjen, menegaskan komitmen partai untuk menjalankan proses pergantian kepengurusan secara demokratis dan terbuka. Hal itu ia sampaikan saat sosialisasi peraturan partai nomor 1 tahun 2025 yang digelar oleh DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung, Rabu (10/9/2025).
Rudianto menjelaskan, aturan baru tersebut memberikan ruang bagi seluruh kader untuk ikut serta dalam pencalonan ketua partai, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, PAC, hingga ranting desa. Menurutnya, hal ini penting agar setiap pergantian kepemimpinan partai berlangsung lebih transparan dan inklusif.
“Hari ini kita sosialisasi aturannya. Harapannya, semua pengurus kita, baik dari provinsi, kabupaten hingga desa, mendapatkan pemahaman yang sama. Jadi tidak ada yang merasa tertutup dari proses ini,” ujar Rudianto.
Ia menambahkan, PDI Perjuangan tidak hanya bicara tentang konsolidasi politik, tetapi juga menekankan pentingnya kaderisasi yang sehat. Dengan aturan ini, kata Rudianto, partai ingin memastikan bahwa regenerasi kepemimpinan berjalan sesuai semangat demokrasi.
“Kita sosialisasi secara terbuka sampai ke bawah. Semua punya kesempatan yang sama untuk dicalonkan. Tidak boleh ada yang merasa didiskriminasi,” tegasnya.
Rudianto juga mengingatkan bahwa PDI Perjuangan selalu menempatkan rakyat sebagai dasar perjuangan. Karena itu, suara kader di tingkat bawah harus menjadi pijakan utama dalam menentukan arah kepemimpinan partai ke depan.
“Proses ini bukan sekadar formalitas, tapi upaya menjaga marwah partai. Kalau kita berjalan demokratis, kita akan semakin kuat menghadapi tantangan politik di masa mendatang,” tambahnya.
Adapun informasi umum kegiatan ini, sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Babel, Didit Srigujaya, Andreas Hugo Pareira ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi. bersama jajaran pengurus provinsi hingga desa.
Didit menegaskan, peran akar rumput menjadi penentu dalam usulan calon ketua, di mana PAC kecamatan berhak mengusulkan minimal satu nama dan maksimal tiga nama untuk kepemimpinan di tingkat DPD maupun DPC.
