FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memastikan wilayah tangkap nelayan di Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, akan masuk dalam zona tanpa tambang atau “zero tambang”. Penegasan ini disampaikan dalam audiensi bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Babel, membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), di ruang Badan Musyawarah DPRD, Senin (11/8/2025).
Didit mengatakan, aspirasi yang disampaikan Walhi selaras dengan sikap DPRD untuk mengembalikan wilayah tersebut menjadi kawasan perikanan tradisional. Langkah ini, menurutnya, juga sejalan dengan surat Gubernur yang merekomendasikan penetapan zona bebas tambang di area tangkap nelayan.
“DPRD Babel sudah mengambil langkah konkret untuk menghapus zona tambang di wilayah itu. Kami komitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat nelayan,” ujar Didit, Rabu (13/8/2025).
Ia menjelaskan, perda zonasi dan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) saat ini masih menunggu proses di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri. DPRD juga akan mengirim surat resmi kepada Gubernur untuk menegaskan penolakan terhadap penetapan titik-titik laut sebagai wilayah pertambangan.
Menurut Didit, Komisi I DPRD akan berkoordinasi dengan Biro Hukum, Komisi II dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Komisi III dengan Dinas Sumber Daya Mineral untuk menindaklanjuti langkah ini.
“Proses ini kami percepat. Kalau nanti evaluasi perda ditolak Kemendagri, dokumen bisa segera dikembalikan ke Babel dan direvisi sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan ini menjadi langkah awal memperkuat kebijakan zonasi yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan nelayan di Bangka Belitung.
