FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, saat menghadiri arahan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Selasa (12/8/2025).
Mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang, Juhaini menekankan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam mengoptimalkan pengelolaan sampah serta meminimalkan dampak pencemaran.
“Pengelolaan TPA harus memperhatikan teknologi ramah lingkungan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Ini bukan hanya tentang sampah, tetapi juga menjaga kesehatan dan kualitas hidup warga,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK RI, Dr. Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa pembinaan TPA harus sesuai dengan standar nasional. Ia mengingatkan setiap daerah untuk memiliki rencana aksi pengelolaan sampah yang terukur dan terintegrasi.
“TPA yang dikelola secara baik akan mengurangi potensi pencemaran udara, air, dan tanah. KLHK siap memberikan pendampingan teknis agar TPA di daerah dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Rasio.
Kegiatan ini menjadi momentum bagi Pemkot Pangkalpinang untuk memperkuat strategi pengelolaan sampah, sekaligus memastikan keberlangsungan lingkungan yang sehat bagi warganya.
