OPINI, FAKTA BERITA – Isu pemblokiran rekening tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan memicu perdebatan hangat di masyarakat. Kebijakan ini, yang diklaim sebagai upaya mencegah tindak pidana ekonomi seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau transaksi gelap, memang punya landasan rasional. Banyak rekening yang tidak aktif ternyata hanya menjadi “rekening parkir” atau rekening transit untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual-beli rekening, peretasan, narkotika, hingga judi online.
Namun, di balik niat baik itu, terdapat pertanyaan mendasar: sudahkah langkah ini dilakukan dengan parameter yang tepat, dasar hukum yang kuat, dan transparansi pelaksanaan? Tanpa kriteria yang jelas, kebijakan ini berisiko “overblocking”—menyasar masyarakat yang sama sekali tidak terlibat kejahatan, tetapi hanya jarang menggunakan rekeningnya.
Risiko Kerugian bagi Pemilik Rekening Sah
PPATK mengategorikan rekening yang bisa diblokir sebagai rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif selama tiga hingga dua belas bulan, rekening penerima bansos yang tak digunakan lebih dari tiga tahun, atau rekening instansi pemerintah yang seharusnya aktif. Masalahnya, definisi “tidak aktif” ini sering kali menimbulkan tafsir beragam.
Bagi sebagian orang, rekening yang jarang digunakan justru merupakan tabungan darurat atau dana investasi diam, seperti tabungan untuk biaya pendidikan anak atau setoran haji. Pemblokiran terhadap rekening semacam ini tanpa peringatan jelas bisa menimbulkan kerugian finansial dan keresahan psikologis. Apalagi, jika nasabah tidak pernah dihubungi sebelumnya untuk verifikasi.
Kepercayaan Publik Taruhannya
Perbankan berdiri di atas pondasi kepercayaan. Jika publik merasa rekening mereka dapat diblokir sewaktu-waktu tanpa alasan yang transparan, efek domino bisa terjadi. Potensi penarikan dana besar-besaran akan mengancam stabilitas sistem keuangan. Lebih jauh, pemblokiran tanpa dasar hukum dan prosedur yang transparan dapat dipandang sebagai pelanggaran hak atas kepemilikan pribadi dan hak ekonomi—dua hal yang termasuk hak asasi manusia.
Efektivitas dan Tantangannya
Memang, pemblokiran rekening bermasalah dapat menjadi langkah efektif memutus jalur transaksi ilegal. Tetapi, efektivitas ini bergantung pada teknologi deteksi yang canggih, sinergi antar-lembaga (PPATK, BI, OJK, Polri, dan perbankan), serta pembersihan sistemik yang konsisten. Tanpa itu, kebijakan ini hanya akan menjadi langkah kosmetik yang mudah diakali pelaku kejahatan melalui rekayasa finansial yang lebih rumit.
Edukasi adalah Kunci
Pemerintah tak boleh hanya mengandalkan kebijakan represif. Edukasi publik adalah kunci. Sosialisasi yang jelas melalui media, bank, kantor pos, dan platform digital harus dilakukan secara masif. Masyarakat perlu tahu apa yang dimaksud dengan rekening tidak aktif, bagaimana prosedur pemblokiran, serta bagaimana cara memulihkan rekening yang diblokir. Transparansi dan komunikasi yang baik akan mengurangi spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan publik.
Kebijakan pemblokiran rekening memang punya tujuan mulia: melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan. Namun, tanpa ketepatan parameter, transparansi, dan edukasi publik, kebijakan ini bisa berubah menjadi bumerang yang merugikan masyarakat dan meruntuhkan kepercayaan pada sistem perbankan itu sendiri.
