FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Unit Res Intel Polsek Jebus membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika lintas desa di Kecamatan Jebus dan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (10/10/2026) dini hari, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku beserta 151,6 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika pada Jumat (9/10/2026) malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Jebus melakukan penyelidikan hingga bergerak melakukan serangkaian penangkapan di sejumlah lokasi.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu siang.
“Benar, kami telah mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat sebagai jaringan pengedar narkoba di wilayah Jebus dan Parittiga. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami, dan langsung kami tindak lanjuti secara cepat,” ujar Candra, didampingi Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso.
Berawal dari PJ, Polisi Telusuri Pemasok
Penangkapan pertama dilakukan terhadap PJ (26), warga Dusun Johar, Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus. Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, polisi menemukan dua paket besar sabu.
Petugas kemudian bergerak ke Penginapan Taman Duku di Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan DS (30) bersama AN. Dari DS, petugas menyita 10 butir pil ekstasi.
Berdasarkan hasil interogasi, DS mengaku memperoleh pasokan narkotika dari AD (38). Polisi lalu menggerebek rumah AD di Dusun Tambang Kering, Desa Sekar Biru, dan menemukan dua paket kecil sabu.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas turut mencurigai ED (36), yang berada di sebelah rumah AD. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 14 butir pil ekstasi dari tangan ED.
